Tak Punya Dosen Tetap, STIE ISM Pekerjakan Guru Sekolah Menengah

Jumat, 11 September 2015 | 14:29 WIB
KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Tampak bangunan tiga ruko yang digunakan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia School of Management di Komplek Mahkota Mas, Cikokol, Tangerang, Jumat (11/9/2015). Perguruan tinggi ini tengah diperiksa kelayakannya oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
TANGERANG, KOMPAS.com — STIE ISM yang berlokasi di Kompleks Mahkota Mas, Cikokol, Tangerang, diperiksa terkait sejumlah kejanggalan yang ditemukan dan dilaporkan masyarakat ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Hasilnya mengecewakan.

Ketua Tim Evaluasi Kinerja Akademik Perguruan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristek dan Dikti) Supriadi Rustad mengaku kecewa dengan penuturan pengurus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia School of Management (STIE ISM) saat diperiksa.

"Dari pemeriksaan tim kami dengan pemeriksaan tadi ternyata ada perbedaan. Mereka menyebutkan jumlah mahasiswa sekian, jumlah lulusan sekian. Pas dicek di biro administrasi, akademik, dan lainnya, ternyata jomplang. Pas lihat di pangkalan data saja dari awal kami sudah curiga," kata Supriadi, Jumat (11/9/2015) siang.

Supriadi dan tim menemukan banyak kejanggalan lainnya terkait keberadaan STIE ISM sebagai sebuah perguruan tinggi. Salah satunya, tidak ada dosen tetap. Yang ada hanya dosen tidak tetap yang sebenarnya adalah guru sekolah menengah, tetapi diklaim sebagai dosen.

Pengurus STIE ISM juga tidak bisa dengan lugas menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar, seperti jumlah mahasiswa dan total lulusan. Selain itu, STIE ISM diketahui mengeluarkan ijazah dengan nomor yang sama persis dengan ijazah dari perguruan tinggi lain.

"Nomor ijazahnya sama dengan nomor ijazah orang lain yang sudah keluar dulu. Ini sudah sakit, sakit keras, keras sekali," ujar Supriadi.

Pemeriksaan terhadap STIE ISM masih berlanjut. Setelah pemeriksaan rampung, Tim Evaluasi Kinerja Akademik Perguruan Tinggi akan memberi surat rekomendasi kepada Menteri Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi M Nasir.

Nantinya, Menteri akan memutuskan apakah perguruan tinggi itu dibubarkan atau mendapat metode pembinaan tertentu. Proses kaji hasil pemeriksaan hingga membuat surat rekomendasi akan berlangsung sekitar tiga hari.
Penulis: Andri Donnal Putera
Editor : Ana Shofiana Syatiri