Jakarta - Mabes Polri
terkesan maju-mundur dalam penyidikan dugaan korupsi di PT Pelabuhan
Indonesia (Pelindo) II. Setelah meralat dan mengatakan belum ada
tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Operasi dan Teknik PT
Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II berinisial FN, namun kini berubah lagi.
"Siapa bilang tak ada? Saya pastikan ada tersangkanya dan kami sudah tulis di dalam SPDP. Tetapi kami tidak umumkan siapa tersangkanya," kata Kasubdit Money Laundering Direktorat Tipideksus Bareskrim Kombes Golkar Pangarso di Mabes Polri Jumat (11/9).
Namun, mantan kapolres Indramayu ini tak mau memastikan apakah tersangka yang dimaksud adalah FN, namun hanya memastikan ada satu orang. "Dia juga belum kami periksa, karena kami mulai memeriksa dari saksi-saksi lebih dulu," imbuhnya.
Adalah Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri pada Kamis (10/9) yang menyatakan belum ada tersangka dalam kasus ini. Termasuk FN yang sempat disebut sebagai tersangka.
"Saya minta maaf karena dulu dibilang tersangka. Bukti sudah lengkap, tetapi bila tidak ada keterkaitan antara bukti-bukti, bagaimana? Tidak bisa dijadikan alat bukti," lanjut Anton saat itu.
Bukti yang tidak terkait itu misalnya soal dokumen dan mungkin tanda tangan dipalsukan. Menurutnya, "ralat status" itu adalah bentuk kehati-hatian Bareskrim.
"Jangan terlalu gampang. Ini menyangkut nasib dan status. Tetapi yang dibilang Pak Buwas (mantan Kabareskrim) pasti akan dilalui. Kami lebih hati-hati," sambungnya saat itu.
Sebanyak 16 orang yang telah diperiksa itu adalah anak buah RJ Lino dan perusahaan yang mengadakan kontrak.
Seperti diberitakan, Direktorat Tipideksus telah menggeledah kantor Pelindo II di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat 28 Agustus 2015 lalu.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti pendukung seperti dokumen terkait kasus pengadaan mobile crane di perusahaan tersebut.
Salah satu ruang yang digeledah adalah ruangan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino. Buntutnya, Lino pun menelepon sejumlah pihak dan menyatakan keberatannya.
Tak lama kemudian Komjen Budi Waseso pun dicopot dari jabatannya sebagai kabareskrim. Dia dianggap membuat gaduh kendati pencopotan Buwas ini dibantah terkait kasus Pelindo II.
"Siapa bilang tak ada? Saya pastikan ada tersangkanya dan kami sudah tulis di dalam SPDP. Tetapi kami tidak umumkan siapa tersangkanya," kata Kasubdit Money Laundering Direktorat Tipideksus Bareskrim Kombes Golkar Pangarso di Mabes Polri Jumat (11/9).
Namun, mantan kapolres Indramayu ini tak mau memastikan apakah tersangka yang dimaksud adalah FN, namun hanya memastikan ada satu orang. "Dia juga belum kami periksa, karena kami mulai memeriksa dari saksi-saksi lebih dulu," imbuhnya.
Adalah Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri pada Kamis (10/9) yang menyatakan belum ada tersangka dalam kasus ini. Termasuk FN yang sempat disebut sebagai tersangka.
"Saya minta maaf karena dulu dibilang tersangka. Bukti sudah lengkap, tetapi bila tidak ada keterkaitan antara bukti-bukti, bagaimana? Tidak bisa dijadikan alat bukti," lanjut Anton saat itu.
Bukti yang tidak terkait itu misalnya soal dokumen dan mungkin tanda tangan dipalsukan. Menurutnya, "ralat status" itu adalah bentuk kehati-hatian Bareskrim.
"Jangan terlalu gampang. Ini menyangkut nasib dan status. Tetapi yang dibilang Pak Buwas (mantan Kabareskrim) pasti akan dilalui. Kami lebih hati-hati," sambungnya saat itu.
Sebanyak 16 orang yang telah diperiksa itu adalah anak buah RJ Lino dan perusahaan yang mengadakan kontrak.
Seperti diberitakan, Direktorat Tipideksus telah menggeledah kantor Pelindo II di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat 28 Agustus 2015 lalu.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti pendukung seperti dokumen terkait kasus pengadaan mobile crane di perusahaan tersebut.
Salah satu ruang yang digeledah adalah ruangan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino. Buntutnya, Lino pun menelepon sejumlah pihak dan menyatakan keberatannya.
Tak lama kemudian Komjen Budi Waseso pun dicopot dari jabatannya sebagai kabareskrim. Dia dianggap membuat gaduh kendati pencopotan Buwas ini dibantah terkait kasus Pelindo II.
Farouk Arnaz/NAD