Jumat, 11 September 2015 | 14:47
Jakarta - Ruben Onsu dan
Ayu Ting Ting kini bisa bernafas lega. Pasalnya, seorang wanita yang
mengunggah foto anak mereka kemudian dijual melalui media sosial sudah
tertangkap.
Ruben dan Ayu menyempatkan diri datang ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk bertemu dengan wanita tersebut.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiyono, pelaku adalah seorang wanita berusia 19 tahun dan baru lulus sekolah menengah kejuruan (SMK).
"Pelaku yang kita tangkap berinisial UW. Tujuannya mengunggah foto anak Ruben dan Ayu adalah untuk penipuan dan mendapatkan sejumlah uang atau keuntungan," ungkap Mujiyono, di Polda Metro Jaya, Jumat (11/9).
Lebih lanjut, Mujiyono, menjelaskan, dari perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun atau denda Rp 1 miliar. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 12 jo Pasal 115 UU Nomor 28 Tahun 2014 dengan ancaman denda Rp 500 juta.
"Dari tangan pelaku yang kita tangkap di rumahnya di kawasan Batu Ampar, Jakarta Timur kemarin, kita mengamankan barang bukti berupa beberapa handphone milik tersangka, akun Facebook dan Instagram pribadi yang bersangkutan," ujar Mujiyono.
Ruben dan Ayu sendiri mengungkapkan kegembiraannya setelah pelakunya berhasil tertangkap.
"Lega akhirnya pelakunya sudah tertangkap. Meski prihatin pelaku ternyata berasal dari kalangan masyarakat yang kekurangan. Sebagai manusia saya sudah memaafkan, namun proses hukumnya saya serahkan kepada pihak kepolisian. Karena ini kejahatan yang serius," tutur Ruben.
Ruben dan Ayu menyempatkan diri datang ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk bertemu dengan wanita tersebut.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiyono, pelaku adalah seorang wanita berusia 19 tahun dan baru lulus sekolah menengah kejuruan (SMK).
"Pelaku yang kita tangkap berinisial UW. Tujuannya mengunggah foto anak Ruben dan Ayu adalah untuk penipuan dan mendapatkan sejumlah uang atau keuntungan," ungkap Mujiyono, di Polda Metro Jaya, Jumat (11/9).
Lebih lanjut, Mujiyono, menjelaskan, dari perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun atau denda Rp 1 miliar. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 12 jo Pasal 115 UU Nomor 28 Tahun 2014 dengan ancaman denda Rp 500 juta.
"Dari tangan pelaku yang kita tangkap di rumahnya di kawasan Batu Ampar, Jakarta Timur kemarin, kita mengamankan barang bukti berupa beberapa handphone milik tersangka, akun Facebook dan Instagram pribadi yang bersangkutan," ujar Mujiyono.
Ruben dan Ayu sendiri mengungkapkan kegembiraannya setelah pelakunya berhasil tertangkap.
"Lega akhirnya pelakunya sudah tertangkap. Meski prihatin pelaku ternyata berasal dari kalangan masyarakat yang kekurangan. Sebagai manusia saya sudah memaafkan, namun proses hukumnya saya serahkan kepada pihak kepolisian. Karena ini kejahatan yang serius," tutur Ruben.
Chairul Fikri/EPR