Ancam Sebarkan Video Mesum, Pemuda Cabuli Gadis SMK

Jumat, 11 September 2015 | 15:23 WIB
KOMPAS.COM/ M Wismabrata TS digelandang petugas Polres Wonogiri.
WONOGIRI, KOMPAS.com - TS, seorang pemuda asal Desa Kopen, Jatipurno, Wonogiri mendekam di penjara karena mencabuli seorang siswi di salah satu SMK di Wonogiri hingga berkali-kali.

Gadis berusia 17 tahun yang menjadi korban terpaksa melayani nafsu TS karena diancam. TS mengancam akan menyebarkan video mesum si gadis ke media sosial, jika tak menuruti keinginan pelaku. 

Namun, setelah berulang kali terjadi, korban tak kuat dan akhirnya mengadu kepada kedua orangtuanya. TS pun ditangkap, setelah orangtua korban melapor ke polisi.

Di hadapan polisi, pemuda berusia 23 tahun ini mengaku telah merekam adegan hubungan intimnya dengan korban. Rekaman itulah yang kemudian dijadikan bahan untuk mengancam korban agar mau melakukan kembali perbuatan mesum tersebut.

Awalnya, hubungan TS dan korban berhubungan layaknya sepasang kekasih. Mereka berkenalan pada awal tahun 2014. Dalam hubungan asmara itu, keduanya telah melakukan hubungan suami-istri.

"Awalnya suka sama suka, enggak ada paksaan," kata TS kepada Kompas.com, Jumat (11/9/2015).

Pada pertengahan 2015, TS pun merekam adegan intim mereka. Lalu, pada bulan Agustus 2015, TS geram kepada korban karena menolak berhubungan intim. Setelah itu, dia mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut.

Korban yang tercatat sebagai warga di Dusun Watugede, Jatisrono, Wonogiri, putus asa dan akhirnya mengadu ke kedua orangtuanya. Mengetahui nasib naas puterinya, kedua orangtua korban segera melapor Polsek Jatpurno.

TS, yang bekerja sebagai buruh serabutan, akhirnya ditangkap petugas kepolisian. AKBP Windro Akbar Panggabean, Kepala Polres Wonogiri pun membenarkan bahwa TS ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak (UUPA) ddengan ancaman 15 tahun penjara.
Penulis: Kontributor Surakarta, M Wismabrata
Editor : Glori K. Wadrianto