Jumat, 11 September 2015 | 07:36 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi aturan mengenai perpanjangan izin tambang mineral dan batubara (minerba). Aturan yang akan direvisi itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77/2014 tentang Usaha Pertambangan Minerba. Agenda revisi aturan ini sudah masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid I yang dirilis Presiden Joko Widodo, Rabu (9/9/2015).
Menurut Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, salah satu poin revisi adalah kelonggaran pengajuan permohonan perpanjangan izin usaha tambang paling cepat 10 tahun, dan paling lambat dua tahun sebelum kontrak habis. Pelaku usaha tambang yang bakal diuntungkan revisi beleid ini termasuk raksasa tambang sekelas PT Freeport Indonesia.
"Mereka berkesempatan karena tambangnya punya risikonya besar, seperti PT Vale Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, dan PT Freeport Indonesia," kata Sudirman di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Kamis (10/9/2015).
Teguh Pamudji, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, menambahkan, selain Vale, Newmont, dan Freeport, sejatinya ada tiga hingga empat perusahaan tambang lain yang bisa memanfaatkan kelonggaran revisi beleid ini. Namun sayang, Teguh tak ingat persis perincian nama perusahaan tambang lain tersebut.
Yang pasti, Teguh menargetkan aturan tersebut selesai tahun ini. Kementerian ESDM akan membawa draf tersebut untuk dibahas tingkat antar-kementerian, "Kami harapkan bisa kelar Oktober," kata Teguh.
Dalam rancangan revisi aturan perpanjangan kontrak tambang ini, pemerintah bakal memiliki kewenangan memutuskan perpanjangan izin meski kontrak belum habis. Contoh, kontrak Freeport habis tahun 2021. Jika Freeport mengajukan perpanjangan kontrak tahun ini, pemerintah bisa memutuskannya tanpa harus menunggu sampai tahun 2019 atau dua tahun sebelum masa kontraknya habis pada tahun 2021.
Sebelum memberi perpanjangan izin, pemerintah akan mengevaluasi secara hukum perpanjangan izin usaha itu agar tetap dalam koridor Undang-Undang No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara. Aturan teknisnya akan dituangkan dalam peraturan menteri (permen).
Rencana revisi aturan ini mendapatkan sambutan positif dari Irwandy Arif, Ketua Indonesia Mining Institute. Ia menyebut revisi ini bisa memberikan kepastian usaha jangka panjang. "Terutama pengusaha tambang yang punya cadangan besar," katanya.
Kendati demikian, Irwandy berharap perpanjangan izin tambang disertai dengan kepastian ketersediaan cadangan tambang. "Contoh, harus ada jaminan ketersediaan tambangnya misalnya selama 30 tahun," tegas Irwandy kepada Kontan. (Pratama Guitarra)
Baca juga: Jokowi Akui Paket Kebijakan Tak Bisa Langsung Kuatkan Rupiah
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Editor | : Erlangga Djumena |
Sumber | : KONTAN |