Home » Uncategories » Gugatan Praperadilan Tidak Diterima, Farhat Abbas Tetap Tersangka
Gugatan Praperadilan Tidak Diterima, Farhat Abbas Tetap Tersangka
Farhat Abbas [Foto: Panji Diksana/Liputan6.com]
Liputan6.com, Jakarta
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya membacakan
putusan atas praperadilan yang diajukan Farhat Abbas. Dalam putusannya,
hakim menyatakan gugatan Farhat tidak dikabulkan hakim.
"Menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima," kata Hakim
Ketua, Thamrin Tarigan, di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).
Ahmad Dhani (Liputan6.com/Panji Diksana)
Seperti diketahui, Farhat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
pencemaran nama baik Ahmad Dhani. Dugaan pencemaran nama baik itu
dilakukan Farhat lewat akun Twitter @farhatabbaslaw.
Tak terima, Farhat Abbas pun mengajukan praperadilan dan berharap
hakim mencabut status tersebut. Setelah satu pekan Farhat beradu argumen
dengan pihak polisi di ruang sidang, hakim berpendapat kalau penetapan
tersangka sudah tepat.
Ahmad Dhani dan Farhat Abbas (Istimewa)
Dengan begitu, Farhat Abbas kini tetap berstatus tersangka.
"Kelanjutan kasusnya seperti apa, kami serahkan ke Farhat," ungkap
Burhanuddin selaku kuasa hukum Farhat. (Jul/Mer)
Ini Delapan Calon Pimpinan KPK
Selasa, 1 September 2015 | 11:28 WIB
KOMPAS.com/INDRA AKUNTONO
Presiden Joko Widodo bersama Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi
Pem…Read More...