Per 31 Agustus 2015 Serapan DKI Terendah, Ahok Kerjanya Apa?


Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Reydonnizar Moenek mengatakan serapan anggaran pemerintah provinsi pada akhir triwulan ketiga 2015 masih sangat rendah.

Rata-rata realisasi penyerapan APBD provinsi di Indonesia baru mencapai 39,45%. "Masih rendah. Apalagi belanja modal dan belanja barang dan jasa," ujarnya, Selasa, 8 September 2015.

Berdasar data Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri per 31 Agustus 2015, DKI Jakarta dan Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi provinsi dengan serapan anggarannya paling rendah, yakni baru 19 persen.

Dari sisi Belanja Modal, DKI Jakarta juga paling rendah. Realiasi belanja modal APBD provinsi yang terendah adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 3 persen.

Padahal belanja modal dan belanja barang dan jasa merupakan modal untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Menurut Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, kepala daerah jangan sering merotasi pegawai di lingkungan pemerintah daerah. Apalagi pegawai tersebut sudah diberi bimbingan teknis dan supervisi. "Baru selesai diklat, belum sempat berlama-lama, tapi sudah dipindahkan," ujar Reydonnizar Moenek.

Gubernur Ahok Terancam Diberi Sanksi

DKI Jakarta masuk dalam daftar provinsi dengan serapan Anggaran terendah. Realiasi l belanja modal APBD provinsi DKI Jakarta baru 3 persen, dengan serapan anggaran sebesar 19 persen. Bila hal ini terus berlanjut, maka Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) harus siap-siap mendapatlan sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pasalnya pemerintah pusat mengancam akan memberikan sanki bagi pemerintah daerah yang serapan anggaranya remdah, salah satunya provinsi tersebut tidak akan diberi dana alokasi khusus (DAK) untuk tahun berikutnya.

"Pemerintah telah merinci skema rancangan peraturan pemberian insentif dan sanksi. Bagi daerah yang serapannya betul-betul rendah, DAK tahun berikutnya tidak akan diberikan. " ungkap Sekertaris Kabinet Pramono Anung seperti di kutip dari laman setkab.go.id (7/9/2015) yang dikutip fiskal.co.id.

Ayo pak Ahok, kurangi koar-koar, dan mulailah secara serius kerja... kerja... kerja...