Ratusan petugas gabungan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menggusur pedagang hewan qurban di Jalan KH Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/9) siang. Penggusuran tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur DKI Jakarta yang dikeluarkan Gubernur Ahok No. 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan dan Pemorongan Hewan.
Penggusuran ini menimbulkan perlawanan dari para pedagang sehingga terjadi bentrokan.
Menurut seorang pedagang hewan kurban, Fauzi, kejadian ini bermula saat gabungan Satpol PP, TNI, dan Brimob yang dipimpin Camat datang ke lokasi jam 10.00 (WIB).
“Camat datang dikawal satpol PP, mau ngebongkar kandang penjual hewan kurban. Pintu kandang sudah hampir dibuka, namun ditahan pemilik kandang,” terang Fauzi saat ditemui Islampos di lokasi.
Sebelum kandang diungsikan, kata Fauzi, massa datang dari arah Pasar Tanah Abang. Selama bertahun-tahun berdagang hewan kurban di Tanah Abang, Fauzi mengaku baru kali ini ada keributan.
“Udah bertahun-tahun di sini, baru zaman Ahok aja nih ribut begini,” katanya.
Sebagai pedagang, Fauzi mengaku penggusuran ini mendadak dilakukan Pemprov DKI. Ia mengaku tak mendapat keterangan dari Pemprov perihal rencana penggusuran. Musyawarah pun tidak pernah dilakukan.
“Tidak ada himbauan sebelumnya hanya omongan, surat resmi tidak ada. Musyawarah dengan pedagang juga tidak ada.”
Fauzi berharap pemprov memberikan keleluasaan bagi pedagang hewan kurban untuk berjualan.
“Cuma setahun sekali, 4 hari. Ya di bolehkan lah. Toh abis dagang kita rapihin,” imbuhnya.
Sumber: Islampos