Minggu, 6 September 2015 10:18 WIB
Tribunnews/JEPRIMA
Pesinetron
Teuku Wisnu saat berbagi cerita tentang dirinya yang mulai fokus
mendalami ilmu agama pada acara The 20th Journey of Wardah di The Hall
Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2015). Teuku Wisnu selama
bulan Ramadhan mengaku lebih banyak menghabiskan waktu untuk beribadah
dengan mengurangi pekerjaan dari dunia hiburan. (Tribunnews/Jeprima)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia mengeluarkan sanksi teguran tertulis kedua untuk program “Berita Islami Masa Kini”. Program tersebut dibawakan Teuku Wisnu di Trans TV pada 1 September 2015 pukul 17.01 WIB.
Program acara tersebut menyinggung amalan surat Al-Fatihah yang dianggap salah. Beberapa pernyataan dalam acara itu, menurut KPI dan berpedoman pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), dapat menyinggung dan menimbulkan kesalahpahaman karena adanya perbedaan pandangan atau paham dalam agama Islam.
Dalam surat sanksi yang dikeluarkan KPI, program siaran yang berisi perbedaan pandangan atau paham dalam suatu agama wajib disajikan secara berhati-hati, berimbang, dengan narasumber yang berkompeten dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai-nilai agama. Atas dasar itu KPI Pusat memutuskan, program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 6 yang berbunyi, "Lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi" serta Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 7 huruf (a) dan (b), "Materi agama pada program siaran wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: (a); tidak berisi serangan, penghinaan dan/atau pelecehan terhadappandangan dan keyakinan antar atau dalam agama tertentu serta menghargai etika hubungan antarumat beragama. (b); menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan/paham dalam agama tertentu secara berhati-hati, berimbang, tidak berpihak, dengan narasumber yang berkompeten, dan dapat dipertanggungjawabkan."
Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad mengatakan, sebelumnya program acara "Berita Islami Masa Kini" pernah mendapatkan teguran tertulis pertama dengan surat Nomor 635/K/KPI/06/15, pada 23 Juni 2015 yang membahas tentang alasan perpindahan agama seseorang.
"Dengan munculnya dua teguran itu, KPI akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap program acara itu. Dalam pemantauan nanti, jika masih ditemukan pelanggaran KPI akan memberikan sanksi yang lebih berat yaitu penghentian sementara sesuai dengan Pasal 75 SPS KPI Tahun 2012," kata Idy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (6/9/2015).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia mengeluarkan sanksi teguran tertulis kedua untuk program “Berita Islami Masa Kini”. Program tersebut dibawakan Teuku Wisnu di Trans TV pada 1 September 2015 pukul 17.01 WIB.
Program acara tersebut menyinggung amalan surat Al-Fatihah yang dianggap salah. Beberapa pernyataan dalam acara itu, menurut KPI dan berpedoman pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), dapat menyinggung dan menimbulkan kesalahpahaman karena adanya perbedaan pandangan atau paham dalam agama Islam.
Dalam surat sanksi yang dikeluarkan KPI, program siaran yang berisi perbedaan pandangan atau paham dalam suatu agama wajib disajikan secara berhati-hati, berimbang, dengan narasumber yang berkompeten dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai-nilai agama. Atas dasar itu KPI Pusat memutuskan, program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 6 yang berbunyi, "Lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi" serta Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 7 huruf (a) dan (b), "Materi agama pada program siaran wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: (a); tidak berisi serangan, penghinaan dan/atau pelecehan terhadappandangan dan keyakinan antar atau dalam agama tertentu serta menghargai etika hubungan antarumat beragama. (b); menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan/paham dalam agama tertentu secara berhati-hati, berimbang, tidak berpihak, dengan narasumber yang berkompeten, dan dapat dipertanggungjawabkan."
Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad mengatakan, sebelumnya program acara "Berita Islami Masa Kini" pernah mendapatkan teguran tertulis pertama dengan surat Nomor 635/K/KPI/06/15, pada 23 Juni 2015 yang membahas tentang alasan perpindahan agama seseorang.
"Dengan munculnya dua teguran itu, KPI akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap program acara itu. Dalam pemantauan nanti, jika masih ditemukan pelanggaran KPI akan memberikan sanksi yang lebih berat yaitu penghentian sementara sesuai dengan Pasal 75 SPS KPI Tahun 2012," kata Idy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (6/9/2015).