Kepala BNP2TKI Nusron Wahid
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid (Antara/Widodo S.Jusuf)
Jakarta - Permasalahan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri terus dilakukan pembenahan, baik dalam hal penempatan maupun perlindungan.
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengatakan, kini saatnya pemerintah mulai memupuk kembali jaminan perlindungan bagi para pahlawan devisa.
Salah satu permasalahan yang mulai menemui ujungnya adalah soal legalitas. Untuk itu, Nusron mengajak semua pihak, baik warga negara yang berminat menjadi TKI maupun PPTKIS untuk benar-benar hanya menggunakan jalur formal.
"Pada dasarnya, TKI yang bekerja dengan memenuhi syarat formal akan terlindungi hak-haknya. Dengan berkoordinasi bersama BNP2TKI, mereka akan dipayungi Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 yang mengatur penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Jadi, kalau ada apa-apa, pemerintah juga mudah melacaknya dan mudah memperjuangkan pemenuhan haknya," kata Nusron, di Jakarta, Sabtu (5/9).
Nusron mengungkapkan, jika melihat kembali UU tersebut, khususnya Pasal 94 dan 95 sebagai muara dilahirkannya BNP2TKI, cakupan hak TKI lebih luas lagi.
"Mereka dijamin dengan kewajiban BNP2TKI untuk pembekalan akhir pemberangkatan (PAP), penyelesaian masalah, sumber-sumber pembiayaan, pemberangkatan sampai pemulangan, peningkatan kualitas TKI, informasi, kualitas pelaksana penempatan TKI, dan peningkatan kesejahteraan TKI, dan keluarganya," jelasnya.
Untuk itu, sebagai lembaga yang bertanggungjawab pada Presiden, BNP2TKI melakukan reposisi. Tujuannya, untuk meningkatkan martabat dan kesejahteraan TKI beserta keluarganya, serta menjadikan lembaga ini lebih dekat dengan mereka.
Dengan keputusan itu, permasalahan kekerasan oleh majikan atau upah yang tidak dibayar diharapkan menjadi berkurang.
Kekhawatiran TKI atau keluarganya untuk bekerja jauh dari tanah kelahiran pun bukan lagi momok yang menakutkan.
Seperti diketahui, sepanjang 2014, BNP2TKI mencatat penempatan TKI ke berbagai negara di dunia sebanyak 429.872 orang. Jumlah itu meliputi 219.610 orang (58 persen) TKI formal dan 182.262 orang (42 persen) TKI informal.
Jumlah TKI informal terus menurun sejak 2011. Hal ini membuktikan kalau lambat laun TKI mulai sadar untuk bekerja di sektor formal.

Asni Ovier/FQ
Suara Pembaruan