Selasa 01 Sep 2015, 16:55 WIB
Jakarta - Pemilik sebuah tas Hermes seharga Rp 950 juta,
Margaret Vivi, mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN
Jakpus). Meski tidak berdandan, tapi keanggunan Vivi tidak bisa
disembunyikan.
Vivi mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (1/9/2015). Ia mengenakan baju lengan panjang warna gelap dan celana panjang warna hitam. Sebuah kacamata hitam bertengger di kepalanya dengan rambut panjang tergerai.
Vivi hadir di sidang atas laporan yang dibuatnya dengan terdakwa Devita. Ia merasa telah ditipu oleh Devita dalam proses jual beli sebuah tas Hermes pada 2013 lalu. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan saksi yaitu sopir anak Vivi, sedang Vivi duduk di bangku penonton.
"Saudara Vivi, bagaimana penyebutan nama Hermes?" tanya ketua majelis hakim Suko Triono.
"Herme Pak (tidak pakai S-red)"," jawab Vivi dari bangku penonton.
"Ini tas dari mana?" tanya Suko lagi.
"Dari Prancis, Pak," jawab Vivi.
Setelah itu, Suko kembali bertanya ke saksi.
"Saudara saksi, apakah Anda tahu yang Anda bawa saat itu tas mahal?" tanya Suko.
"Tidak, Pak hakim. Saya tahunya tas," jawab sopir yang disambut senyum oleh Vivi.
Vivi tidak canggung duduk di antara para terdakwa berbagai jenis kejahatan yang menunggu giliran sidang. Hingga saat ini, sidang masih terus berlangsung.
Versi jaksa, Devita awalnya menjual tas yang kerap dipakai artis Hollywood itu kepada Margaret Vivi pada Februari 2013. Setelah uang pembelian Rp 850 juta ditransfer, tas tipe Sac Birkin 30 Crocodile Niloticus Himalayan itu lalu diserahkan ke Margaret.
Tiga bulan setelahnya, Devita kembali menghubungi Margaret dan menanyakan apakah tas Hermes itu akan dijual lagi sebab ada yang berminat membeli dengan harga Rp 950 juta. Mendapati tawaran ini, Margaret tergiur karena mendapat keuntungan selisih Rp 100 juta. Sebagai uang muka, Margaret menerima Rp 500 juta dari Devita dan sisanya akan dilunasi ketika pembeli telah mentransfer Rp 450 juta.
Namun ketika waktu pembayaran yang dijanjikan tiba, ternyata sisa Rp 450 juta tidak kunjung ditransfer. Margaret awalnya sabar namun setelah hampir dua tahun tidak kunjung dilakukan pelunasan, Margaret mengambil langkah hukum dengan mengadukan hal ini ke Polda Metro Jaya. Lantas Devita ditahan dan ia diadili di PN Jakpus.
(asp/nrl)
Vivi mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (1/9/2015). Ia mengenakan baju lengan panjang warna gelap dan celana panjang warna hitam. Sebuah kacamata hitam bertengger di kepalanya dengan rambut panjang tergerai.
Vivi hadir di sidang atas laporan yang dibuatnya dengan terdakwa Devita. Ia merasa telah ditipu oleh Devita dalam proses jual beli sebuah tas Hermes pada 2013 lalu. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan saksi yaitu sopir anak Vivi, sedang Vivi duduk di bangku penonton.
"Saudara Vivi, bagaimana penyebutan nama Hermes?" tanya ketua majelis hakim Suko Triono.
"Herme Pak (tidak pakai S-red)"," jawab Vivi dari bangku penonton.
"Ini tas dari mana?" tanya Suko lagi.
"Dari Prancis, Pak," jawab Vivi.
Setelah itu, Suko kembali bertanya ke saksi.
"Saudara saksi, apakah Anda tahu yang Anda bawa saat itu tas mahal?" tanya Suko.
"Tidak, Pak hakim. Saya tahunya tas," jawab sopir yang disambut senyum oleh Vivi.
Vivi tidak canggung duduk di antara para terdakwa berbagai jenis kejahatan yang menunggu giliran sidang. Hingga saat ini, sidang masih terus berlangsung.
Versi jaksa, Devita awalnya menjual tas yang kerap dipakai artis Hollywood itu kepada Margaret Vivi pada Februari 2013. Setelah uang pembelian Rp 850 juta ditransfer, tas tipe Sac Birkin 30 Crocodile Niloticus Himalayan itu lalu diserahkan ke Margaret.
Tiga bulan setelahnya, Devita kembali menghubungi Margaret dan menanyakan apakah tas Hermes itu akan dijual lagi sebab ada yang berminat membeli dengan harga Rp 950 juta. Mendapati tawaran ini, Margaret tergiur karena mendapat keuntungan selisih Rp 100 juta. Sebagai uang muka, Margaret menerima Rp 500 juta dari Devita dan sisanya akan dilunasi ketika pembeli telah mentransfer Rp 450 juta.
Namun ketika waktu pembayaran yang dijanjikan tiba, ternyata sisa Rp 450 juta tidak kunjung ditransfer. Margaret awalnya sabar namun setelah hampir dua tahun tidak kunjung dilakukan pelunasan, Margaret mengambil langkah hukum dengan mengadukan hal ini ke Polda Metro Jaya. Lantas Devita ditahan dan ia diadili di PN Jakpus.
(asp/nrl)