Meski Diancam Ahok, BPK Tak Akan Tarik Hasil Auditnya


Selasa, 25 Agustus 2015 | 08:39 WIB
Kompas.com/Alsadad Rudi Rapat paripurna pembentukan tiga panitia khusus di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (18/8/2015). Pansus yang dibentuk terdiri dari pansus untuk membahas tindaklanjut LHP BPK RI atas LKPD Provinsi DKI Jakarta TA 2014; rencana zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan tidak akan menarik laporan hasil pemeriksaan (LHP) mereka terhadap laporan keuangan Provinsi DKI Jakarta tahun 2014. BPK menyatakan memiliki standar pemeriksaan yang ketat dan memiliki kualitas kontrol sesuai standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN).

"Kami tidak bisa menarik hasil audit. Kami memiliki standar pemeriksaan. Jika ditemukan ketidaksesuaian teknis, maka kami anggap tetap tidak sesuai," kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama BPK Yudi Ramdan saat dihubungi, Senin (24/8/2015).

Yudi menyatakan, BPK tidak mungkin menarik hasil audit hanya karena adanya ancaman dari Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Dia mengatakan, BPK mempersilakan apabila Ahok (sapaan Basuki) memang hendak  melaporkan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Silakan saja. Itu hak dia," ujar Yudi.

Sebelumnya, Ahok menegaskan tetap akan melanjutkan pembelian lahan milik RS Sumber Waras di Grogol, Jakarta Barat. Walaupun BPK menyatakan adanya temuan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar dalam pembelian lahan di lokasi tersebut.

Ahok bahkan mengancam akan melaporkan BPK ke KPK jika temuan dugaan kelebihan pembayaran pembelian lahan RS Sumber Waras ternyata salah.

"Nanti yang menghukum itu (kalau ada temuan) bukan BPK, tetapi KPK, jaksa, dan polisi. Makanya, saya tanya Bu Dien (mantan Kepala Dinas Kesehatan Dien Emmawati), terima kick back (komisi) duit enggak? Kalau enggak, enggak usah takut. Kalau BPK masih ngotot, kami bawa saja ke KPK," kata dia.
Penulis: Alsadad Rudi
Editor : Ana Shofiana Syatiri