Kamis, 27 Agustus 2015 11:42
Dok Tribun Sumsel
Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari dan
istrinya Lucianty terkait kasus suap Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD 2015 Muba.
Pahri dan istrinya akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PA dan L," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Baik Pahri dan Lucianty sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut. Namun penetepan Luci sebagai tersangka adalah terkait statusnya sebagai anggota DPRD Sumatera Selatan 2014-2019.
Terkait kasus tersebut, KPK kemarin telah memeriksa pimpinan DPRD Musi Banyuasin. Para pimpinan yang juga sudah ditetapkan tersangka itu antara lain Riamon Iskandar dan tiga Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A H, Islan Hanura, serta Aidil Fitri.
Penetapan Bupati Pahri dan istrinya sebagai tersangka adalah pengembangan dari operasi tangkap tangan di Palembang yang melibatkan Ketua Komisi III DPRD Muba fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto, Kepala Bappeda Faisyar, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Anggota Komisi III DPRD Musi Banyuasin Adam Munandar dari fraksi Partai Gerindra.
Saat penangkapan, Tim KPK menyita Rp 2.560.000.000 (Rp 2,5 miliar) dalam bentuk pecahan uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Uang tersebut ditaruh di dalam tas berwarna merah marun. Berdasarkan Informasi yang dihimpun, uang itu dikumpulkan secara patungan oleh beberapa kepala SKPD.
Pahri dan istrinya akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PA dan L," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Baik Pahri dan Lucianty sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut. Namun penetepan Luci sebagai tersangka adalah terkait statusnya sebagai anggota DPRD Sumatera Selatan 2014-2019.
Terkait kasus tersebut, KPK kemarin telah memeriksa pimpinan DPRD Musi Banyuasin. Para pimpinan yang juga sudah ditetapkan tersangka itu antara lain Riamon Iskandar dan tiga Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A H, Islan Hanura, serta Aidil Fitri.
Penetapan Bupati Pahri dan istrinya sebagai tersangka adalah pengembangan dari operasi tangkap tangan di Palembang yang melibatkan Ketua Komisi III DPRD Muba fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto, Kepala Bappeda Faisyar, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Anggota Komisi III DPRD Musi Banyuasin Adam Munandar dari fraksi Partai Gerindra.
Saat penangkapan, Tim KPK menyita Rp 2.560.000.000 (Rp 2,5 miliar) dalam bentuk pecahan uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Uang tersebut ditaruh di dalam tas berwarna merah marun. Berdasarkan Informasi yang dihimpun, uang itu dikumpulkan secara patungan oleh beberapa kepala SKPD.