Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku, dirinya pernah dilaporkan kepada Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) atas tuduhan melanggar HAM, saat membongkar permukiman kumuh di bantaran Waduk Pluit serta relokasi warga ke Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda.
Saat itu, dirinya malah bertanya balik kepada anggota Dewan HAM PBB itu, pada bagian mana dirinya melanggar HAM jika yang ditertibkan dan direlokasi itu adalah mereka yang menduduki tanah negara.
"Waktu masih menjadi Wagub, saya datang pas dilaporkan ke PBB. Ada ibu-ibu bagian Dewan HAM PBB dari Brasil. Saya bingung dan tanya ke dia, pelanggaran HAM saya letaknya di mana?" ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/8).
Kepada anggota Dewan HAM PBB itu, Ahok panjang lebar menjabarkan alasan penertiban permukiman kumuh di wilayah Waduk Pluit tersebut. Di situ Ahok mengungkapkan, bahwa warga bantaran Waduk Pluit yang ditertibkan itu, nyatanya membangun permukiman liar di atas lahan negara dan tidak meminta izin dari pemerintah setempat.
"Pas saya tanya itu ke dia, dia diam saja tuh," ujar Ahok.
"Logika saya, yang lebih melanggar HAM itu adalah waktu saya mendirikan rumah di atas lahan saya sendiri, tetapi dibongkar pemerintah. Kalau pendirian rumah enggak ada izin, enggak bayar IMB, di atas tanah pemerintah, masa kami masih harus kasih ganti rugi? Padahal, sudah untung dikasih rusun," pungkasnya.
Baca juga:
Dari 7.000 bangunan liar di Waduk Pluit, sudah 2.800 ditertibkan
Ahok pamerkan hasil kerja Jokowi ke PM Mesir besok
Rumah dibongkar, warga Kali Gendong bingung tinggal di mana
Satpol PP ratakan puluhan rumah warga di sisi timur Waduk Pluit
Direlokasi, warga Waduk Pluit ketahuan simpan pistol jenis Baretta
Sisi barat Waduk Pluit mulai dibeton
Sudah dapat kunci rusun, warga Pluit bongkar rumahnya sendiri
Puluhan warga Waduk Pluit direlokasi ke Rusun Muara Baru
[bal]