Sabtu, 5 September 2015 16:24
Merdeka.com - Aturan dan syarat eksplorasi minyak di Indonesia dinilai sangat rumit. Bahkan tidak sedikit perusahaan asing memilih kabur dan mencari lahan minyak di negara lain.
Kepala Bagian Humas SKK Migas, Elan Biantoro menyebut, salah satu aturan yang menyulitkan adalah perusahaan-perusahaan migas yang beroperasi di lepas pantai Indonesia tetap dikenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Meski operasional atau pengeboran minyak di tengah laut.
"BP kena (bayar PBB) di Papua, di Blok Anam. Kemudian Niko Resources akhirnya sekarang keluar. Kejadian yang kemarin itu di offshore," ujar Elan dalam acara edukasi dan temu media, di Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/9/2015).
Menurut Elan, Niko Resources dikenai PBB hingga ratusan juta dolar untuk ladang migas yang mereka kelola di lepas pantai. Akhirnya perusahaan migas asal Kanada itu pun memilih keluar dari Indonesia.
Tidak hanya itu, Elan juga menyebut perusahaan migas Amerika Serikat juga hengkang dari Indonesia karena ribetnya aturan non-teknis di NKRI. Namu Elan enggan menyebut nama perusahaannya.
"90 persen masalah yang mereka hadapi itu non-teknis, belum lagi gugatan-gugatan. Ada juga pecinta arwana menggugat. Dari pada masalah sama hukum mereka keluar."
Elan menjelaskan, pembayaran PBB untuk tambang lepas pantai sebenarnya overlapping. Pasalnya, daerah tersebut sudah dapat pajak pelayaran dan lain sebagainya. Belum lagi kesalahan perusahaan tambang sendiri yang salah mengisi PBB.
"Waktu mengisi formulir banyak yang salah mengenai luas wilayah tambang. Sebenarnya yang dikerjakan saja, tidak semua wilayah. Ini kemudian jadi overlapping," tegasnya.
Dengan kondisi ini, perusahaan migas asing tidak lagi melihat Indonesia sebagai gadis seksi dalam hal sumber daya alam.
"Tadinya dia menganggap Indonesia tempat investasi yang sangat menjanjikan. Begitu masuk pusing mengurusi hal-hal non teknis. Sampai ada anak buahnya yang urusan pengadilan karena dituntut sama kelompok yang pengembangbiakan ikan arwana, sekarang mereka mencari prioritas baru di negara lain," tutup Elan.
[idr]