12 September 2015 2:45 PM
Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR
II Arsul Sani mengatakan dibentuknya pansus pelindo II sebagai
pengawasan terhadap masalah-masalah lintas komisi yang melibatkan salah
satu perusahaan BUMN ini. Diantaranya, Kasus Dwelling time, aduan PHK
hingga merembet pencopotan Kabareskrim Budi Waseso. Namun, saat ini
pansus masih sekedar usulan.
“Pansus pelindo itu sekarang statusnya baru usulan. Memang menjadi kesimpulan raker Komisi II dan kapolri serta jajaran polri. Memang itu keputusan di tingkat komisi. Nanti akan dibawa ke pimpinan DPR untuk dibawa ke paripurna. setelah ada persetujuan masih akan dimusyawarhkan anggota pansus,” ujar Arsul di Cikini, Jakarta, Sabtu (12/9).
Arsul menjelaskan alasan yang menjadi dasar pembentukan panja karena persoalan pelindo merupakan persoalan lintas komisi. Sehingga tak cukup hanya dibentuk panja.
“Kalau bicara hukum komisi III. Kalau BUMN komisi VI, ketika dilihat dr infrastruktur da perhubungan pasti komisi V. Kalo dilihat dari penyertaan modal Komisi XI. Tentu harus pansus, kecuali hanya aspek hukum yang harus didalami,” paparnya
Menurutnya, pembentukan pansus tidak perlu dipermasalahkan untuk kepentingan apa dan siapa. Pansus bersifat khusus karena menyangkut masalah tertentu untuk jangka waktu tertentu.
“Ngga usah dilihat heboh-heboh amat kalau ada pansus. Ketika DPR tidak melakukan apa-apa, justru itu dipermasalahkan. karena fungsi pengawasannya dalam uu tidak dipergunakan,” ungkap Arsul
Secara singkat, lanjutnya, jika masalah pelindo dipansuskan kan itu bagian dari fungsi pengawasan DPR dan jg menarik masyarakat semua. “Apa yang menarik itu nanti yang akan didalami pansus,” katanya
Terkait hal menarik, Arsul mengatakan komisi VI ingin melihat dr perspektif BUMN sudah mengusulkan panja. Untu melihat bagaimana manajemen BUMN dijalankan.
“kalau di komisi III melihat disitu ada dugaan tipikor yang mengemuka, yang saat ini terkait mobil crane. Yang menarik juga dirutnya Lino proaktif mengancam mundur seolah-olah kalo mundur pelindo sangat terganggu. Padahal kalo mau mundur, mundur ajalah. itu sih bunga-bunganya saja,”
“Merembet ke pencopotan kabareskrim, nah ini yang mau didalami. Apakah benar ada korban dalam kasus ini,” tandasnya
(Tri Harningsih)
“Pansus pelindo itu sekarang statusnya baru usulan. Memang menjadi kesimpulan raker Komisi II dan kapolri serta jajaran polri. Memang itu keputusan di tingkat komisi. Nanti akan dibawa ke pimpinan DPR untuk dibawa ke paripurna. setelah ada persetujuan masih akan dimusyawarhkan anggota pansus,” ujar Arsul di Cikini, Jakarta, Sabtu (12/9).
Arsul menjelaskan alasan yang menjadi dasar pembentukan panja karena persoalan pelindo merupakan persoalan lintas komisi. Sehingga tak cukup hanya dibentuk panja.
“Kalau bicara hukum komisi III. Kalau BUMN komisi VI, ketika dilihat dr infrastruktur da perhubungan pasti komisi V. Kalo dilihat dari penyertaan modal Komisi XI. Tentu harus pansus, kecuali hanya aspek hukum yang harus didalami,” paparnya
Menurutnya, pembentukan pansus tidak perlu dipermasalahkan untuk kepentingan apa dan siapa. Pansus bersifat khusus karena menyangkut masalah tertentu untuk jangka waktu tertentu.
“Ngga usah dilihat heboh-heboh amat kalau ada pansus. Ketika DPR tidak melakukan apa-apa, justru itu dipermasalahkan. karena fungsi pengawasannya dalam uu tidak dipergunakan,” ungkap Arsul
Secara singkat, lanjutnya, jika masalah pelindo dipansuskan kan itu bagian dari fungsi pengawasan DPR dan jg menarik masyarakat semua. “Apa yang menarik itu nanti yang akan didalami pansus,” katanya
Terkait hal menarik, Arsul mengatakan komisi VI ingin melihat dr perspektif BUMN sudah mengusulkan panja. Untu melihat bagaimana manajemen BUMN dijalankan.
“kalau di komisi III melihat disitu ada dugaan tipikor yang mengemuka, yang saat ini terkait mobil crane. Yang menarik juga dirutnya Lino proaktif mengancam mundur seolah-olah kalo mundur pelindo sangat terganggu. Padahal kalo mau mundur, mundur ajalah. itu sih bunga-bunganya saja,”
“Merembet ke pencopotan kabareskrim, nah ini yang mau didalami. Apakah benar ada korban dalam kasus ini,” tandasnya
(Tri Harningsih)