Liputan6.com, Jakarta -
Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Waseso dalam waktu dekat akan
menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Jenderal bintang 3 yang
akrab disapa Buwas itu pun sudah mengambil ancang-ancang untuk merevisi Undang-Undang Narkotika terkait rehabilitasi pengguna narkoba.
Komjen Pol Anang Iskandar punya pendapat berbeda. Ia menegaskan rehabilitasi adalah amanat undang-undang.
"Mungkin (Komjen Buwas) tidak paham. UU Narkotika itu khusus, mengesampingkan yang bersifat umum. Kita harus utamakan, ini kebijakan negara dan amanat Konvensi 61 (Konvensi Tunggal PBB Tentang Narkotika 1961). Pengguna itu harus dilindungi dan diselamatkan serta direhabilitasi," ucap Anang di Jakarta, Sabtu (5/9/2015).
Menurut Komjen Anang yang ditunjuk menggantikan Komjen Buwas sebagai Kepala Bareskrim Polri, bila tidak direhabilitasi, maka pengguna narkoba akan merugikan bangsa dan negara. Sebab, hukuman penjara tidak bisa menyembuhkan mereka dari ketergantungan narkoba.
"Kalau pengguna di penjara, dia keluar akan lanjut karena sakit ketergantungan. Inilah sebabnya kita fasilitasi bahwa pengguna direhabilitasi," tutur dia.
Sebelum dilakukan serah terima jabatan (sertijab), lanjut Anang, akan diadakan pertemuan dirinya dan Buwas. Hal ini untuk memberitahu capaian dan kasus-kasus yang belum diselesaikan masing-masing lembaga.
"Sebelum sertijab akan ada acara paparan kesatuan. Jadi beliau (Buwas) akan pesan hal-hal yang belum dikerjakan dan hal-hal yang sudah diselesaikan. Saya pun juga. Apa yang berhasil dan apa yang belum ketangkap," pungkas Anang.
Sebelumnya, Buwas menilai rehabilitasi pengguna narkoba merugikan negara dua kali. Karena itu perlu dilakukan revisi Undang-Undang soal rehabilitasi.
"Coba bayangkan rehab itu menggunakan uang siapa? Negara kan...Undang-Undang bisa diubah agar tidak ada lagi yang berlindung pada pengguna," tandas Buwas. (Ans/Ado)
Komjen Pol Anang Iskandar punya pendapat berbeda. Ia menegaskan rehabilitasi adalah amanat undang-undang.
"Mungkin (Komjen Buwas) tidak paham. UU Narkotika itu khusus, mengesampingkan yang bersifat umum. Kita harus utamakan, ini kebijakan negara dan amanat Konvensi 61 (Konvensi Tunggal PBB Tentang Narkotika 1961). Pengguna itu harus dilindungi dan diselamatkan serta direhabilitasi," ucap Anang di Jakarta, Sabtu (5/9/2015).
Menurut Komjen Anang yang ditunjuk menggantikan Komjen Buwas sebagai Kepala Bareskrim Polri, bila tidak direhabilitasi, maka pengguna narkoba akan merugikan bangsa dan negara. Sebab, hukuman penjara tidak bisa menyembuhkan mereka dari ketergantungan narkoba.
"Kalau pengguna di penjara, dia keluar akan lanjut karena sakit ketergantungan. Inilah sebabnya kita fasilitasi bahwa pengguna direhabilitasi," tutur dia.
Sebelum dilakukan serah terima jabatan (sertijab), lanjut Anang, akan diadakan pertemuan dirinya dan Buwas. Hal ini untuk memberitahu capaian dan kasus-kasus yang belum diselesaikan masing-masing lembaga.
"Sebelum sertijab akan ada acara paparan kesatuan. Jadi beliau (Buwas) akan pesan hal-hal yang belum dikerjakan dan hal-hal yang sudah diselesaikan. Saya pun juga. Apa yang berhasil dan apa yang belum ketangkap," pungkas Anang.
Sebelumnya, Buwas menilai rehabilitasi pengguna narkoba merugikan negara dua kali. Karena itu perlu dilakukan revisi Undang-Undang soal rehabilitasi.
"Coba bayangkan rehab itu menggunakan uang siapa? Negara kan...Undang-Undang bisa diubah agar tidak ada lagi yang berlindung pada pengguna," tandas Buwas. (Ans/Ado)