Mesin parkir meter
Mesin parkir meter (Investor Daily / David Gita Roza)
Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta menentang rencana Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan sistem parkir berbayar di areal DPRD DKI Jakarta. Pasalnya, area parkir gedung DPRD DKI termasuk sarana umum yang terbuka bagi semua warga Jakarta yang ingin mengadu ke DPR.
Hal itu dikatakan anggota DPRD DKI yang juga juru bicara Fraksi PDIP DKI, Steven S Musa dan anggota Fraksi Gerindra, Prabowo Soenirman kepada SP, Selasa (15/9).
Menurut Steven, areal parkir diatur Dishub untuk penataan dan juga menghapus pungutan liar (pungli). “Kalau ditata dan tidak ada pungli kita setuju. Kalau dikomersialkan, tidak boleh,” katanya.
Hal senada disampaikan Prabowo Soenirman. Menurutnya, areal kantor pemerintah bukan objek retribusi atau objek pajak. ”Kan sudah diatur dalam perda, mana yang ditetapkan sebagai objek pajak parkir dan objek retribusi,” katanya.
Prabowo menyatakan tidak keberatan apabila areal parkir DPRD ditata supaya tertib. “Tidak boleh ada pungli. Bila nanti diterapkan (parkir berbayar, Red), maka kita akan bersikap. Sebab, jelas ini pelanggaran. Ini kan kantor pemerintah dan rumah rakyat,” katanya.
Seperti diketahui, di lingkungan DPRD DKI Jakarta kini dipasang mesin portal parkir. Rencananya dua pekan ke depan, kendaraan warga yang berurusan dengan DPRD dan Pemprov DKI yang parkir di areal tersebut akan dipungut bayaran.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andriansyah mengaku saat ini tengah mengkaji peraturan gubernur untuk menerapkan parkir berbayar di DPRD. ”Saat ini belum, kita kaji dulu aturannya,” katanya.

Siprianus Edi Hardum/AB
Suara Pembaruan