http://www.openabout.com/SHP1
Sejumlah warga Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, mengadu sejumlah
permasalahan mengenai proses penertiban di wilayahnya kepada anggota
DPRD DKI, Selasa (8/9/2015).
Selasa, 8 September 2015 | 13:23 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com -
Lebih dari 10 orang warga Bidaracina, Jatinegara, Jakarta Timur, datang
ke gedung DPRD DKI untuk mengadukan rencana penertiban tempat tinggal
mereka oleh Pemerintah Provinsi DKI. Mereka bertemu dan berdiskusi
dengan perwakilan Komisi D dan Komisi A DPRD DKI.
Anggota tim advokasi warga Bidaracina, Astriyani, menjelaskan ada beberapa permasalahan dalam proses penertiban daerah tersebut. Salah satunya adalah persoalan lahan yang akan ditertibkan tidak sesuai dengan analisis dampak lingkungan hidup (amdal).
"Di amdal hanya satu RT (rukun tetangga) yang digusur, tapi panitia pengukuran tanah berulang kali maunya enam RT," ujar Astriyani di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Rabu (8/9/2015).
Astriyani juga mengeluh kepada anggota DPRD DKI mengenai proses persiapan penertiban yang dinilai tidak mendengarkan keinginan warga. Dia mengatakan ada sekitar 250 kepala keluarga yang rumahnya terancam dibongkar.
Pada Juli 2015 lalu, warga menerima pemberitahuan melalui surat perintah pengosongan dan pembongkaran. Dia pun menilai pemerintah terkesan enggan berdiskusi dengan warga.
"Di awal-awal agak intimidatif dan kami merasa dalan proses negosiasi, Pemprov semakin keras kepada kami," ujar Astriyani.
Astriyani juga mengadu mengenai pihak yang selama ini melaksanakan proses pembebasan lahan.
Berdasarkan peraturan, kata Astriyani, seharusnya Kementerian Pekerjaan Umum yang bertindak sebagai pelaksana pembebasan lahan. Sementara Pemerintah Provinsi DKI hanya mengawasi prosesnya saja.
"Tetapi dalam praktiknya, pengadaan tanah dilakukan oleh Pemprov. Apa alasan Pemprov ambil alih?" ujar Astriyani.
Sejumlah permukiman di Bidaracina, Jatinegara, Jakarta Timur, akan ditertibkan terkait proyek sodetan Ciliwung-KBT yang akan melintasi wilayah tersebut. Namun, rencana tersebut masih terkendala persoalan status tanah dan ganti rugi yang diminta warga.
Mereka yang Akan Digusur di Bidaracina
Anggota tim advokasi warga Bidaracina, Astriyani, menjelaskan ada beberapa permasalahan dalam proses penertiban daerah tersebut. Salah satunya adalah persoalan lahan yang akan ditertibkan tidak sesuai dengan analisis dampak lingkungan hidup (amdal).
"Di amdal hanya satu RT (rukun tetangga) yang digusur, tapi panitia pengukuran tanah berulang kali maunya enam RT," ujar Astriyani di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Rabu (8/9/2015).
Astriyani juga mengeluh kepada anggota DPRD DKI mengenai proses persiapan penertiban yang dinilai tidak mendengarkan keinginan warga. Dia mengatakan ada sekitar 250 kepala keluarga yang rumahnya terancam dibongkar.
Pada Juli 2015 lalu, warga menerima pemberitahuan melalui surat perintah pengosongan dan pembongkaran. Dia pun menilai pemerintah terkesan enggan berdiskusi dengan warga.
"Di awal-awal agak intimidatif dan kami merasa dalan proses negosiasi, Pemprov semakin keras kepada kami," ujar Astriyani.
Astriyani juga mengadu mengenai pihak yang selama ini melaksanakan proses pembebasan lahan.
Berdasarkan peraturan, kata Astriyani, seharusnya Kementerian Pekerjaan Umum yang bertindak sebagai pelaksana pembebasan lahan. Sementara Pemerintah Provinsi DKI hanya mengawasi prosesnya saja.
"Tetapi dalam praktiknya, pengadaan tanah dilakukan oleh Pemprov. Apa alasan Pemprov ambil alih?" ujar Astriyani.
Sejumlah permukiman di Bidaracina, Jatinegara, Jakarta Timur, akan ditertibkan terkait proyek sodetan Ciliwung-KBT yang akan melintasi wilayah tersebut. Namun, rencana tersebut masih terkendala persoalan status tanah dan ganti rugi yang diminta warga.
Penulis | : Jessi Carina |
Editor | : Kistyarini |