Ahok: Jika Target Parkir Elektronik Rp 1,8 Triliun Tercapai, Gaji Juru Parkir Naik 2 Kali UMP



Petugas dari bank rekanan mempraktekkan cara tapping (menempel) kartu di Terminal Parkir Elektronik (TPE) di Jl. Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu 25/3/2015). @kompas.com
Petugas dari bank rekanan mempraktekkan cara tapping (menempel) kartu di Terminal Parkir Elektronik (TPE) di Jl. Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu 25/3/2015). @kompas.com
ISLAMTOLERAN.COM- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tengah mempersiapkan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang di dalamnya terdapat pasal yang mengatur parkir on the street.
Dalam revisi aturan tersebut, juga diatur peningkatan tarif juru parkir on street hingga dua kali nilai upah minimum provinsi (UMP) 2015.
"Kalau target pendapatan parkir on street sebanyak Rp 1,8 triliun selama setahun sudah tercapai, (gaji juru parkir) bisa dua kali nilai UMP supaya mereka cukup penghasilannya," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (1/9/2015).
Basuki mengatakan, dengan revisi aturan itu, semua ruas jalan akan dilengkapi fasilitas terminal parkir elektronik (TPE). Pemerintah Provinsi DKI pun, kata dia, dapat sewaktu-waktu meningkatkan tarifnya.
Basuki menjelaskan, konsep pemasangan TPE adalah untuk mengendalikan jumlah kendaraan, bukan untuk meningkatkan pendapatan parkir.
"Jadi, intinya kami ingin maksa orang-orang jangan masuk ke situ. Kalau kamu parkir mahal satu jam, mau parkir di sana enggak? Enggak mau kan, kamu pasti parkir di pinggiran jalan yang tarifnya lebih murah. Nah, di tempat yang lebih murah itulah kami kasih bus tingkat gratis," kata Basuki.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, poin-poin yang direvisi berkaitan dengan hal-hal yang dinilai sudah tidak relevan, misalnya ruas jalan yang tiap tahun ke tahun mengalami perubahan.
Ada jalan yang mengalami penyempitan dan ada pula jalan yang mengalami pelebaran. Hal itu membuat aturan parkir sdah tak relevan dan harus diganti untuk mencegahnya menjadi biang kemacetan.
"Seperti di ruas Jalan Jatinegara, lokasi itu sudah tidak relevan untuk dijadikan lokasi parkir permanen, apalagi ruas jalan mengalami penyempitan dan ada penambahan jalur transjakarta. Sementara itu, di ruas Jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada, justru ke depan pemerintah akan memperbolehkan penggunaan bahu jalan untuk lokasi parkir karena jalan telah mengalami pelebaran," kata Andri.
Selain itu, ada pula soal revisi gaji bagi juru parkir. Saat ini, lanjut dia, juru parkir hanya menerima gaji senilai UMP. Lebih lanjut, sistem parkir akan masuk dalam aplikasi online yang terintegrasi Jakarta Smart City. Aplikasi ini akan efektif tahun depan setelah semua TPE berdiri.
Terminal Parkir Elektronik (TPE) akan dibangun di seluruh wilayah di Jakarta, jumlahnya di 400 titik. Sementara itu, tahun ini baru akan diefektifkan 19 titik parkir yang sudah masuk dalam proses lelang. Semua TPE nanti akan dipasang kamera pemantau atau closed circuit television (CCTV).
sumber: kompas.com

Related Posts :