Jumat, 28 Agustus 2015
Tenaga honorarium harus mengubur mimpi indah mereka untuk bisa diangkat secara langsung menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Mimpi muluk tersebut kandas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak
keseluruhan permohonan uji materi yang diajukan oleh tenaga honorarium,
Selasa (26/8/2015).
“Kami menyatakan permohonan dari pemohon tidak dapat diterima,” tegas
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dalam sidang terbuka untuk
umum di ruang sidang utama Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta.
MK bukan tanpa alasan kuat menolak permohonan uji materi tersebut.
Menurut Arief, pihak pemohon yang terdiri dari satu PNS bernama Rochmadi
Sularsono dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti
Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria, tidak memiliki argumentasi kuat.
Keempat pemohon tersebut, mengajukan Pasal 2 huruf a; Pasal 2 huruf j;
Pasal 6; Pasal 61; Pasal 66 ayat (2); Pasal 136; Pasal 137; dan, Pasal
139 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU
ASN) untuk diuji oleh MK.
Sebab, mereka menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Terutama, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (3) UUD 1945.
Pasal itu memaktubkan, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Karenanya, tenaga honorarium juga memiliki hak untuk membela negara, yakni dengan menjadi PNS.
Selain itu, pasal-pasal UU ASN itu juga dianggap berkontradiksi dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 45.
Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang berhak atas jaminan
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.
Menurut pemohon, pasal tersebut tidak menjadi acuan Pasal 66 ayat (2) UU
ASN. Terutama pada frasa sumpah/janji PNS yang berbunyi “menjunjung
tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS” serta penggalan
kalimat “mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Bagi tenaga honorarium, janji PNS itu tak bakal bisa dipenuhi oleh
mereka. Pasalnya, status hukum mereka sendiri belum memiliki kepastian.
(Sumber : http://www.tribunnews.com/ )
sekian berita yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat, salam PGRI