Munas MUI Hasilkan 6 Tuntutan Penyelesaian Tragedi Tolikara


Tragedi Tolikara menjadi isu utama pada saat sidang komisi D tentang Rekomendasi pada Musyawarah Nasional (Munas) IX Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Garden Palace Hotel, Surabaya belum lama ini.

Dalam rekomendasi nomor 2 tersebut MUI mendesak kepada Pemerintah melalui pihak kepolisian untuk segera menangkap dan memproses secara hukum pelaku dan aktor intelektual di balik penyerangan tragedi Tolikara.

“Tragedi Tolikara adalah penyerangan oleh jemaat Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) terhadap umat Islam yang sedang melaksanakan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1436 H / 17 Juli 2015 di Tolikara, dan pembakaran yang menyebabkan terbakarnya rumah kios dan masjid Baitul Mutaqqin (sesuai nama di lapangan) telah menghilangkan tempat usaha dan rumah ibadah umat Islam. Peristiwa ini adalah pelanggaran HAM terhadap umat Islam,” demikian sikap MUI dalam rekomendasinya sebagaimana dikirim oleh Humas Munas, Mohammad Yunus ke hidayatullah.com.

Mensikapi masalah ini, MUI mendesak pemerintah dan aparat keamanan untuk:

Satu, menegakkan hukum terhadap pelaku dan aktor intelektual secara adil, tegas, dan transparan sesegera mungkin.

Dua, membangun kembali rumah kios dan masjid baru di lokasi tanah yang bersertifikat milik umat Islam Tolikara.

Tiga, melakukan pengusutan terhadap Perda-perda tentang pendirian rumah ibadah dan kepemilikan tanah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Empat, menangani pengungsi secara adil dan manusiawi.

Lima, menjamin kemerdekaan umat beragama khususnya umat Islam untuk menjalankan ibadahnya.

Enam, melaksanakan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah tentang Pemberdayaan Kerukunan Umat Beragama, Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.*/Yahya G. Nasrullah

Sumber: Hidayatullah.com