Rabu, 26 Agustus 2015 16:18 WIB
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ribuan
tenaga honorer K2 yang juga terdiri dari guru honorer berunjukrasa di
depan Istana Merdeka Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2014). Kedatangan para
honorer ke depan istana untuk memperjuangkan nasib yang tidak lulus
seleksi diangkat menjadi PNS. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Laporan Wartawan Tribunnews.com Reza Gunadha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga honorarium harus mengubur mimpi indah mereka untuk bisa diangkat secara langsung menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Mimpi muluk tersebut kandas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak keseluruhan permohonan uji materi yang diajukan oleh tenaga honorarium, Selasa (26/8/2015).
"Kami menyatakan permohonan dari pemohon tidak dapat diterima," tegas Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang utama Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta.
MK bukan tanpa alasan kuat menolak permohonan uji materi tersebut.
Menurut Arief, pihak pemohon yang terdiri dari satu PNS bernama Rochmadi Sularsono dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria, tidak memiliki argumentasi kuat.
Keempat pemohon tersebut, mengajukan Pasal 2 huruf a; Pasal 2 huruf j; Pasal 6; Pasal 61; Pasal 66 ayat (2); Pasal 136; Pasal 137; dan, Pasal 139 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) untuk diuji oleh MK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga honorarium harus mengubur mimpi indah mereka untuk bisa diangkat secara langsung menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Mimpi muluk tersebut kandas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak keseluruhan permohonan uji materi yang diajukan oleh tenaga honorarium, Selasa (26/8/2015).
"Kami menyatakan permohonan dari pemohon tidak dapat diterima," tegas Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang utama Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta.
MK bukan tanpa alasan kuat menolak permohonan uji materi tersebut.
Menurut Arief, pihak pemohon yang terdiri dari satu PNS bernama Rochmadi Sularsono dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria, tidak memiliki argumentasi kuat.
Keempat pemohon tersebut, mengajukan Pasal 2 huruf a; Pasal 2 huruf j; Pasal 6; Pasal 61; Pasal 66 ayat (2); Pasal 136; Pasal 137; dan, Pasal 139 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) untuk diuji oleh MK.