Home » Uncategories » Ahli Hukum Pidana: Farhat Abbas Layak Jadi Tersangka
Ahli Hukum Pidana: Farhat Abbas Layak Jadi Tersangka
Farhat Abbas [Rini Suhartini/Liputan6.com]
Liputan6.com, Jakarta
Polda Metro Jaya menghadirkan ahli hukum pidana, Dr. Dian Adriawan
dalam lanjutan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Kamis (20/8/2015). Dalam kesempatan itu, Dian meyakini penetapan Farhat
sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Ahmad Dhani sudah
tepat.
"Ada dua aspek yang perlu dilihat. Yaitu aspek prosedural dan aspek
substansi. Nah dari kedua aspek itu, saya lihat kalau Farhat sudah layak
dijadikan tersangka," ungkap Dian usai sidang.
Farhat Abbas [Liputan6.com]
Aspek prosedural yang dimaksud Dian ialah proses pemeriksaan yang
dilakukan penyidik Polda. Dari proses itu, muncul barang bukti yang
mengarah kepada dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
"Karena sudah ada bukti, maka harus ada pelaku. Jadi Farhat sudah tepat dijadikan tersangka," imbuh Dian.
Farhat mengajukan sidang praperadilan untuk menggugat status
tersangka yang disandangnya. Farhat bersikukuh, ia tidak melakukan
pencemaran nama baik terhadap Dhani lewat Twitter. (Jul/fei)
Saat mendatangi Polda Metro Jaya, Ahmad Dhani enggan untuk bicara kepada wartawan.